Senin, 21 Oktober 2013

TOPIK PEMAHAMAN TERKAIT "KONTRADIKTUR DELIMITASI"



KONTRADIKTUR DELIMITASI merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertipikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai kesepakatan dengan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertipikat dan disaksikan oleh aparat Pemerintah setempat. Kehadiran Lurah/Kepala Desa ataupun perangkat Pemerintah Kelurahan/Desa dalam proses pengukuran lebih menjadi suatu kelembagaan kesaksian yang turut serta menyaksikan proses pengukuran. Segala proses pemenuhan asas KONTRADIKTUR DELIMITASI dibebankan pada pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertipikat dalam hal menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan beserta pihak Pemerintah Kelurahan/Desa dan memberikan kata sepakat dalam penetapan batas kemudian membubuhkan tanda tangan di formulir yang disediakan oleh BPN RI cq. Kanwil BPN RI Prov. ...cq. Kantah Kota/Kab. ...
Peranan Asas Kontradiktur Delimitasi memberikan Kepastian Hukum Obyek Hak Atas tanah dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan batas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang disaksikan dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan (pemohon/kuasa pemohon) dan juga pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan serta aparatur Pemerintah Kelurahan/Desa. Adapun kendala yang dihadapi dalam penerapan asas tersebut yaitu perselisihan pendapat antara pihak pemohon dengan pihak yang berbatasan mengenai hasil pengukuran dengan buku C/Register tanah desa dan/atau peta rijikan pajak bumi dan bangunan dari Kantor Pajak (produk SPPT PBB), ketidakhadiran pihak yang berbatasan karena di luar kota, terkadang memperoleh tindakan oleh Kantor Pertanahan mengenai kendala tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya. Jaring pengamanan untuk meminta tanda tangan pemilik tanah yang bersebelahan membuat permasalahan kelak dikemudian hari diminimalisir.
Kesimpulannya penerapan asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah kadang masih belum sepenuhnya terlaksana. Dalam penyelesaian permasalahan mengenai penerapan asas Kontradiktur Delimitasi yang dialami, pihak Kantor Pertanahan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya. Upaya pencegahan masalah dapat diminimalisir pada tahapan ini.
Perlu dikenakan Pasal lalai dan membantu terjadinya peristiwa tindak pidana, jika tidak dilaksanakan Kontradiktur Delimitasi dan masuk semua unsur-unsur pidana.
Sarannya perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Kelurahan/Desa dengan Kantor Pertanahan untuk mensosialisasikan tentang pentingnya asas Kontradiktur Delimitasi dalam pendaftaran tanah, dan lebih aktif membantu menyelesaikan permasalahannya.
Tetap perlu terdapat fungsi kontrol dari kita, oleh sebab itulah di DI 107 dan 107a, ada kolom Persetujuan yang berbatasan.



Velg Werk = kertas kerja dari juru ukur

Minggu, 20 Oktober 2013

Prona yang dilaksanakan oleh Ditjen Agraria hingga BPN RI disunting oleh Bapak Bambang Ardiantoro

www.bambangardi.wordpress.com +62.815.892.8158 bambangardiantoro@yahoo.co.id
Prolog
Prona semula akronim dari Proyek Operasi Nasional Agraria semasa pelaksanaan awal dasawarsa 1980-an (tahun 1981) oleh Ditjen Agraria, Depdagri di bawah komando Mayjen (Purn) Daryono, SH lalu kemudian menjadi Program Nasional Agraria kala diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI)—khususnya saat BPN-RI dipimpin oleh Joyo Winoto, PhD. Sifat utama Prona pada mulanya merupakan upaya Pendaftaran Tanah (berdasar PP 10/1961: penerbitan sertifikat tanah, sebagai tanda bukti hak atas tanah), selanjutnya menjadi Program Pertanahan Nasional dalam percepatan Pendaftaran Hak atas Tanah yang dikenal sebagai Legalisasi Aset Tanah warga masyarakat (berdasar PP 24/1997: Pendaftaran Tanah Pertama Kali, juga sebagai tanda bukti hak atas tanah). Selain Prona yang diperuntukkan bagi warga masyarakat umum sesuai syarat yang ditentukan, dikenal pula Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang dinamai Sertifikasi Hak atas Tanah (SeHaT) Lintas-sektor bagi warga UKM (Usaha Kecil dan Menengah), MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), Petani, Nelayan, hingga Transmigran; demikian pula Sertifikasi Tanah Pemerintah (BMN, Barang Milik Negara). Kesemua kegiatan sertifikasi tanah tersebut dengan biaya yang telah tercantum dalam DIPA bagi pekerjaan yang dilaksanakan oleh jajaran BPN-RI sehingga peserta tanpa dipungut biaya; terkecuali pengeluaran yang melekat pada si empunya tanah yang terkait proses sertifikasi tanah, antara lain dalam penyiapan fisik bidang tanah berupa pemasangan patok tanda batas bidang tanah, penyiapan yuridis berupa kelengkapan surat-surat tanda penguasaan seperti akta-akta, kuitansi, pembayaran jika diwajibkan terhadap PPh, BPTHB, dan lain-lain, meterai hingga penyediaan berkas atau warkah bukti kepemilikan yang merupakan dokumen asli ataupun salinan (fotokopy), serta lain-lain yang tidak tercantum dalam DIPA BPN-RI namun memang menjadi kewajiban peserta sertifikasi tanah. Dengan demikian, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan Prona: obyek tanah, subyek peserta, dan dokumen pelengkap syarat.

Obyek
Obyek dalam Prona dimaksudkan bagi bidang tanah yang akan disertifikatkan, yakni persil atau kaveling atau petak tanah yang wajib jelas letaknya, batas-batasnya, dan aman tanpa adanya persengketaan dalam penguasaan peserta.

Subyek
Subyek atau peserta Prona adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah, yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta Prona yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman, dan juga lain-lain pekerja dengan penghasilan tetap:
a. Pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR, UMK, UMP) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan;
b. Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/b), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pangkat sampai dengan Komisaris, dibuktikan dengan fotokopy Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir;
c. Istri/suami veteran, istri/suami PNS, istri/suami prajurit TNI, istri/suami anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan fotokopy SK pangkat terakhir dan akta nikah; dan
d. Pensiunan PNS, pensiunan TNI dan pensiunan anggota Polri, dibuktikan dengan fotokopy SK pensiun; serta
e. Janda/duda pensiunan PNS, janda/duda pensiunan TNI, janda/duda pensiunan anggota Polri, dibuktikan dengan fotokopy SK pensiun janda/duda dan akta nikah.

Peserta Prona berkewajiban untuk:
a. Menyediakan/menyiapkan alas hak atau alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang diajukan proses sertifikasi (dapat dengan surat kuasa);
c. Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut;
d. Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
e. Menyediakan meterai yang diperlukan; serta
f. Melengkapi berkas sebagai persyaratan secara lengkap dan benar, termasuk masih berlaku (misal fotocopy identitas KTP, KK, dll. yang dicocokkan sesuai aslinya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat).

Kriteria Lokasi
Di dalam penetapan lokasi Prona perlu memperhatikan kondisi wilayah dan infrastruktur pertanahanan yang tersedia.
1. Kondisi Wilayah:
Lokasi Kegiatan Prona diarahkan pada wilayah-Wilayah sebagai berikut:
o Desa miskin/tertinggal;
o Daerah pertanian subur atau berkembang;
o Daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota;
o Daerah pengembangan ekonomi rakyat;
o Daerah lokasi bencana alam;
o Daerah permukiman padat penduduk serta mempunyai potensi cukup besar untuk dikembangkan;
o Daerah di luar sekeliling transmigrasi;
o Daerah penyangga daerah Taman Nasional;
o Daerah permukiman baru yang terkena pengembangan prasarana umum atau relokasi akibat bencana alam.
2. Infrastruktur Pertanahan
Penetapan lokasi wilayah desa/kelurahan PRONA, hendaknya memperhatikan ketersediaan infrastruktur pertanahan, antara lain:
o Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota;
o Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T);
o Peta Penatagunaan Tanah;
o Peta Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (Fotogrametis);
o Infrastruktur Titik Dasar Teknik (TDT) dan Peta Dasar Pendaftaran;
o Teknologi Informasi dan Komunikasi;
o Mobil dan peralatan Larasita; dan
o Infrastruktur lainnya.

Kriteria Obyek Prona
1. Tanah sudah dikuasai secara fisik;
2. Mempunyai alas hak (bukti yuridis kepemilikan);
3. Bukan tanah warisan yang belum dibagi;
4. Tanah tidak dalam keadaan sengketa;
5. Lokasi tanah berada dalam wilayah kabupaten/kota lokasi peserta program yang dibuktikan dengan KTP setempat;
6. Memenuhi ketentuan tentang luas tanah maksimal obyek Prona.

Luas dan Jumlah Tanah Obyek Prona
1. Tanah Negara:
o Tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek Prona yang berlokasi wilayah Kabupaten/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
o Tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektar).
2.Penegasan konversi/pengakuan hak:
o Tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek Prona yang berlokasi wilayah Kabupaten/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
o Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).
3. Jumlah bidang tanah:
Bidang tanah yang dapat didaftarkan atas nama seseorang atau 1 (satu) peserta dalam kegiatan Prona paling banyak 2 (dua) bidang tanah.

Tahapan Pelaksanaan Prona
a. Penyerahan DIPA (oleh Kemenkeu)
b. Penetapan Lokasi (oleh Kanwil BPN provinsi)
c. Penyuluhan (oleh Kantah Kabupaten/Kota)
d. Pengumpulan data (alat bukti/alas hak, Penetapan Peserta) oleh Satgas Yuridis
e. Pengukuran dan Pemetaan oleh Satgas Pengukuran
f. Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
g. Pengumuman (tenggang waktu 60 hari)
h. Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (Penetapan Hak)
i. Penerbitan Sertipikat (Tanda Bukti Hak)/Pembukuan Hak
j. Penyerahan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Tanah

Biaya untuk pelaksanaan kegiatan Prona bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA BPN-RI atau dana bersumber dari APBD melalui Proda (Program Daerah). Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk:
a. Penyuluhan;
b. Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak);
c. Pengukuran Bidang Tanah;
d. Pemeriksaan Tanah;
e. Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;
f. Penerbitan Sertipikat;
g. Supervisi dan Pelaporan.

Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas bidang tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta Prona, juga bila ada biaya perbanyakan salinan/fotokopy berkas. Biaya yang melekat pada kewajiban peserta Prona tidak dianggarkan pada APBN/APBD sehingga peserta memang tidak dibebani biaya di BPN namun masih wajib menanggung biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah.

Beberapa syarat yang harus disiapkan peserta Prona antara lain:
a. Pengisian Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (Rp6.000);
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Kantor Pertanahan;
d. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat atau tanah garapan (Tanah Negara);
e. Fotokopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
f. Asli dan fotocopy Akta PPAT/PPATS (camat setempat) untuk perolehan tanah setelah Oktober 1997; atau bukti perolehan (misal: kuitansi jual-beli sebelum Oktober 1997);
g. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
h. Menyiapkan meterai yang diperlukan;
i. Memperbanyak dokumen yang diperlukan; dan
j. Memasang patok batas bidang tanah.

Formulir permohonan memuat:
a. Identitas diri;
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
c. Pernyataan tanah tidak sengketa dan belum pernah terbit sertifikat tanah; dan
Tampilkan riwayat pesan
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Epilog
Ringkasan dalam tulisan ini bersifat umum, hal-hal lain yang khusus berlaku pada wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dapat ditanyakan pada saat penyuluhan atau ke kantor; misal dasar kepunyaan seperti Petok D/C, kekitir, SKGR, SKT, SK-HUAT, dsb.
-oOo-

Setelah Dirjen Agraria kemudian menjadi Kementrian yaitu Menag/KaBPN selanjutnya BPN dan baru BPN-RI. Bahwa Program Prona itu terus dan berkelanjutan sampai Lembaga ini bernama BPN-RI. Keberlangsungan Prona dimasukkan dalam Klasifikasi Pendaftaran "Sistematis" (bukan sporadik sebagaimana yang dilakukan sekarang) agar Pengumuman/Asas Legalitas dalam proses Konversi/Penegasan Hak/Pengakuan Hak atas Tanah Adat (yang banyak sebagai Objek Prona) dapat dilakukan "hanya" 30 hari, (dalam Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997) sehingga Target fisik, Keuangan dan Waktu yang ditetapkan dapat berjalan sesuai yang diinginkan dan kedepan tidak ada lagi Laporan (maaf) ABS! Lalu terjadi InKonsistensi yaitu Prona dilaksanakan dengan sistim Pendaftaran Sporadik akan tetapi semua Kegiatan PRONA dari mulai, Penetapan Lokasi, Persiapan, Pembentukan Tim/Satgas2, Penyuluhan, Pengumpulan Data Fisik (Ukur), Puldadis, Pengumuman Data Fisik dan Yuridis, Pengesahan Konversi/Penegasan/Pengakuan HAT Eks Milik Adat, Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Kegiatan itu semua tertuang dalam PMNA/KaBPN No. 3 Tahun 1997 pada BaB III Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Bagian Kesatu "Pendaftaran Tanah Secara Sistematik" mulai Pasal 46 s/d Pasal 69, namun kenapa Sistem Pengumumannya kita memakai Pendaftaran Tanah Sporadik ? Yaitu 60 hari (vide: Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997). Perlu dicermati Bab III tersebut yaitu Pasal 46 s/d Pasal 69 tersebut tegas tentang AJUDIKASI. berarti Sistem Pendaftaran Prona Tidak Tegas Ada? Sedang jika dibilang Sporadik Proses Pekerjaan-pekerjaan itu juga tidak ada di PP No. 24 Tahun 1997 jo PMNA/KaBPN No. 3 Tahun 1997? Pernah ada diskusi dengan Kakanwil Jateng dan Seluruh Kakan, salah satu Kakan menyampaikan hal ini. Jawaban Kakanwil "emang sudah sering dibahas di Pusat dengan Para Kakanwil, tapi kita harus MERUBAH Peraturan". Pertanyaannya Peraturan yang mana, tentang Prona? Toh itu Peraturan kita sendiri katakanlah setingkat Perkaban. Kalopun harus dirubah atau diganti (bahkan setiap Tahun karena Prona) kenapa tidak?

Kamis, 17 Oktober 2013

Pemahaman hasil diskusi UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya terkait dengan pelaksanaan setoran BPHTB

Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya terkait dengan pelaksanaan setoran BPHTB atas permohonan hak atas tanah yang diatasnya dibangun rumah oleh pemiliknya sendiri, apakah perhitungan bphtb'nya hanya terhadap tanahnya saja atau termasuk bangunan rumahnya? Terdapat "kebiasaan" di daerah yang mengharuskan bangunan jadi pajak terutang dalam hal pemberian hak pertamakali. Sudah jelas sekali SK Kakan adalah pemberian Hak Atas Tanah saja. (bukan pemberian hak atas Tanah dan Bangunan). Lebih suka melaksanakan Kebiasaan-kebiasaan dan tidak berani ambil sikap. Kalaupun ada perbedaan penafsiran terhadap undang-undangnya, yang jelas BPHTB itu kan "self assesment", sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Membahas peraturan di kantor apalagi di daerah bukan menjadi topik yang menarik, tidak semua orang suka.
Memang kesulitan jika bertemu kata "biasanya", padahal yang biasa itu belum tentu benar. Dulu waktu saya masih di daerah pernah juga analisis UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2000 sehingga menganut azas self assesment. Dulu saya pernah tanyakan masalah tersebut ke kantor PBB pada waktu itu dan mereka bilang itu menjadi given. padahal jika given berarti pelaksanaannya harus sesuai bunyi UU. Rasanya tidak masuk akal kalau dalam pendaftaran hak pertama kali atas tanah yang rumahnya dibangun sendiri oleh pemilik tanah lantas bangunanya juga dikenakan BPHTB. Memang tidak analisis UU terbaru tapi setelah dibaca istilahnya ada yang menggunakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jika demikian berarti bisa alternatif maupun komulatif, artinya bisa tanah dan bangunan maupun bisa tanahnya saja. Ini berarti untuk kasus seperti di atas yang dikenakan BPHTB hanya tanahnya saja. Mudah-mudahan mind set teman-temen daerah berubah, kita harapkan temen-temen mulai rajin buka peraturan, membacanya dan bahkan menganalisanya dan hasilnya bisa kita sampaikan ke Kakantah sebagai bahan pengambilan keputusan.
Dalam hukum agraria dari semula berlaku azas self assesment dan bukan pemisahan horisontal, dibuktikan pada Pasal 4 UUPA Perihal pengertian 'tanah'. Hal demikian ternyata juga dianut pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan dimana tanah beserta tanam tumbuh diatasnya menjadi obyek yang dipertanggungkan. Sehingga pada UU No. 21 Tahun 1997, perkiraan dapat diberlakukan yang sama. Azas pemisahan horisontal itu malah yang dianut oleh hukum pertanahan nasional kita yang maknanya pemilik tanah tidak otomatis sebagai pemilik bangunan atau pun tanaman yang berada di atas tanah tesebut. Sebelumnya kita menganut azas asesi atau perlekatan sebagaimana yang diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dengan berlakunya UUPA maka buku II tersebut sepanjang yang mengatur tentang tanah dicabut, oleh karennya azas perlekatan ini kita tinggalkan. mudah-mudahan saya tidak keliru, mengingat sudah lama saya tidak membuka peraturan pertanahan.
Azas self assestmen yang dimaksud dalam UU BPHTB pengertiannya bahwa wajib pajaklah yang menghitung sendiri besarnya pajak terutang untuk kemudian membayar ke bank yang ditunjuk. Dalam hal setoran BPHTB-nya kurang bayar karena wajib pajak keliru menghitung misalnya, maka kantor pajak berdasarkan ssb yang salah satunya disampaikan kepadanya akan menagih kekurangannya kepada wajib pajak. Sehingga dengan sistem tersebut sebetulnya tidak ada yang perlu kita khawatirkan terkait pelaksanaan bphtb. 
Bangunan tidak ikut menjadi variable BPHTB. tapi, Namun ada perubahan UU yang semula tidak ditarik dan sekarang memang ditarik. akhirnya dalam pemberian hak, tanah dan bangunan. Persoalannya jika tidak dibayarkan, Pemda akan menagih sebagai kurang bayar. Memang, kita seperti penjajahan dahulu. Tanah dan rumah sendiri harus dipajak, selain PBB. Padahal, ketika didirikan bangunan, IMB juga bayar. Negara kita kurang kreatif, mestinya bangunan milik sendiri tidak usah dipajak lagi apalagi numpang lewat ketika pemberian hak? Mari kita renungkan. 
Dalam UU-nya sendiri baik 21/1997, 20/2000 dan 28/2009, pengertian BPHTB dan objek pajak : masih tetap mengakomodir "tanah dan/ atau bangunan. (nggak ada perubahan). Kemudian terjadinya BPHTB kan karena ada peristiwa/perbuatan hukum, dalam hal pemberian hak berarti karena ada SK pemberian hak atas tanah (tanah saja). Ketentuan BPHTB tidak terlepas dari tata cara yang berlaku di bidang pertanahan (dalam hal ini BPN), hal ini ditegaskan di ketentuan umum UU No. 28/2009 Pasal 1 butir 43, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di BIDANG PERTANAHAN. Jadi menurut saya masih tetap sinkron semuanya dengan peraturan pertanahan. Kalaupun Perda menterjemahkan hal lain (bisa jadi karena tidak paham dengan peraturan pertanahan) berarti Perda tersebut BATAL DEMI HUKUM karen bertentangan dengan UU-nya. Perlu ketegasan dari BPN saja menyikapi persoalan ini, sama halnya seperti masalah verifikasi yang sudah ditindak tegas oleh Kepala BPN. Kalau perlu atau mau cari aman juga, kita arahkan saja di surat pernyataan pemohon (waktu pendaftaran ) bahwa bangunan adalah milik sendiri sehingga yang dibayar pajak hak atas tanahnya karena self assesment. 
UU No.28/2009 menggunakan terminologi BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangungan yang jika demikian bisa berarti alternatif maupun komulatif. Jika UU secara limitatif mengatur seperti itu, idealnya Perda juga harus sejalan, artinya BPHTB bisa diterapkan baik secara alternatif maupun komulatif (tidak bisa semuanya diterapkan komulatif, hal tersebut sebagai konsekuensi adanya kata dan/atau tersebut). Dalam hal sesorang membeli tanah yang sudah bersertipikat dan diatasya berdiri bangunan rumah wajar jika yang bersangkutan dikenakan BPHTB atas tanah dan bangunan (komulatif), namun jika yang bersangkutan membeli tanah belum bersertipikat kemudian mendirikan rumah sendiri seharusnya yang bersangkutan pada waktu pendaftaran haknya yang bersangkutan hanya dikenakan BPHTB atas tanahnya saja (alternatif). Sebetulnya UU No. 28 Tahun 2009 telah mengatur mekanisme pengawasan dan pembatalan Perda tentang Pajak dan Retribussi (Pasal 157), tetapi rasanya hal itu tidak mungkin dilaksanakan terhadap daerah yang sudah mempunyai Perda karena kewenangan sifatnya executive preview (pengawasan lembaga eksekutif pada saat rancangan Perda dibuat). Namun demikian masih terbuka kesempatan adanya executive review dari pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri/Menkeu, tapi rasanya mustahil mengharapkan upaya ini. Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah mengajukan judicial review ke MA (UU No. 5 Tahun 2004 dan Perma No. 1 Tahun 2004 jo 1/2011) yang bisa diajukan oleh perorangan maupun kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya Perda tersebut. 
Pembuatan Perda seharusnya melibatkan stakeholder, dalam hal Perda yang mengatur BPHTB seharusnya melibatkan BPN dalam pembahasannya sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala. Namun melihat rekan-rekan di daerah banyak yang tidak puas dengan Perda terkait BPHTB sudah barang tentu dalam pembahasan Perda tersebut BPN tidak dimintai pendapat. Perda memang tidak boleh bertentangan dengan UU, dan jika Perda tidak sejelan dengan UU, pihak-pihak yang dirugikan harus menempuh upaya judicial review sebagaimana sudah dijelaskan di atas (bagaimana jika sekali-kali PPAT menginisiasi upaya judicial review ini). Sedikit menyinggung verifikasi, jika hal itu dituangkan dalam Perda, itu yang sebetulnya menjadi musibah bagi BPN, karena fungsi Perda pada dasarnya merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi sesuai ciri khas masing-masing daerah. Sementara UU hanya mengatur norma yang bersifat umum saja, sedangkan teknisnya diatur dalam peraturan dibawahnya termasuk Perda. Inilah yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal Perda mengatur adanya kewajiban verifikasi BPHTB sebelum pendaftaran hak, kita terikat dengan ketentuan ini karena UU telah mendelegasikan hal-hal teknis pelaksanaan pajak dan retribusi daerah termasuk BPHTB kepada Pemda dengan membuat Perda. Untuk yang satu ini jujur saja saya tidak sependapat dengan Kepala BPN yang mengeluarkan Surat Edaran mengenai tidak perlunya verifikasi thd SSB, karena SE itu hanya mengikat internal BPN saja dan tidak mengikat eksternal ke instansi lain. SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (dalam hal ini Perda sebagai pelaksanaan dari UU) Ini yang sebetulnya masih menjadi problem bagi BPN. Satu sisi UU BPHTB menganut azas self assestment disisi lain kita masih diperintahkan untuk verifikasi SSB. Kekhawatiran, manakala petugas BPN tidak melakukan verifikasi SSB, sementara Perda memerintahkan untuk itu dan dikemudian hari ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pasti petugas kita yang pertama kali dipanggil pihak kepolisian atau kejaksaan. Jika sudah seperti ini apakah kepala BPN berkenan turun tangan? Berharap ahli-ahli hukum BPN bisa mengeluarkan peraturan yang bermutu/berkualitas, yang bisa melindungi pegawainya. 
BPHTB bukan kepentingan dan kewenangan BPN. Awal BPHTB dipungut sebelum SK Pemberian HAT terbit, dimana Hak belum lahir kenapa sudah bayar Pajak. Kemudian berganti SSB/BPHTB ditarik setelah SK Pemberian HAT sampai sekarang. Pemegang kekuasaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB pindah ke Pemda dan harus Validasi. BPHTB adalah Self Assesment (dan/atau Pajak Terhutang) kenapa Kita yang selalu ketakutan, sampai-sampai Petugas Loket Disuruh menghitung angka-angka yang ada di SSB (bahkan ada Surat dari Pusat) "kalo kurang bayar muncul kerugian Negara, maka akan ditanggung Kakan". SE No. 5 Tahun 2013 tidak perlu adanya Validasi karena pembayaran BPHTB/Self Assesment tidak boleh menghalangi Pendaftaran Tanah. Jadi, kenapa harus dipusingkan TANAH nya dan/atau BANGUNAN nya kah? yang dikenai Pajak silahkan aja Pemda yang Penting lampirkan lembaran SSB dlm rangka Pendaftaran HAT. Sekali lagi SELF ASSESMENT kita berani ucapkan maka itu PRINSIP dan bukan Domein BPN menghitung-hitung itu. 
Bahwa UU mensyaratkan setiap pendaftaran sebagai sumber APBN dan terakhir smber APBD. Ini tidak bisa diganggu gugat. UU dan PERDA mewajibkan pajak dibayar atas tanah dan bangunan secara kumulatif. Terlepas kita setuju atau tidak. Ini tidak bisa kita diganggu gugat. 
Cara pembayaran self assesment. Orangnya sendiri yang menentukan dan dibayar sendiri. Cara ini juga tidak bisa kita ganggu gugat. 
Berkaitan dengan pendaftaran sudah ditetapkan sebelum di teken melampirkan bukti pelunasan BPHTB. Jika di langgar ya jadi objek pemeriksaan dan mulai muncul persoalan internal kita terganggu atau memperlambat di teken dan ujung-ujungnya daftar 208 akan tertabrak. Siapa yang bertanggung jawab jika hal itu terjadi?
Soal nilai bangunan katut atau tidak bukanlah masalah kita BPN ini. Jikapun kita ikut memasalahkan semata karena kita tahu dan empati kepada rakyat. Toh UU dan PERDA itu hasil kerja wakil rakyat. Jika ada yang salah hampir semua setuju biar relawan yang menyoal di lembaga khusus. Aspek kasat mata untuk menaikkan APBD sudah kita lihat misal kenaikan yang sangat fantastik. Pasti ada pihak yang mengontrol jika ada kesengajaan dan salah prosedur. Karena negara kita adalah negara hukum bukan perusahaan. 
SE itu bagus untuk meralat SE Wajib Validasi. Tinggal BPN sudah bisa baca atau belum. Sudah baca tapi apa sudah paham atau belum. Jika sudah paham punya keberanian mengeksekusi atau tidak. Disinilah perlu kepemimpinan yang tegas didasari wawasan fortofolio yang jelas antara Kementerian Keuangan/Pemda dan BPN RI diseluruh pelosok. Ibarat menari hayo kita menari dengan musik kita jangan menari dengan musik orang lain. Jika dilapangan sangat perlu koordinasi supaya SOP kita tepat waktu. Bentuk koordinasi bisa BPN yang undang jika dilapangan pelaksanaan menyimpang dan lambat bukti dilampirkan. Atau usulkan ke Bupati/Gubernur dng telaahan staf atau usulkan dengan rapat koordinasi. Jika ini kita lakukan, mudah-mudahan pelayanan BPN akan semakin mantsp dan rakyat tahu mana yang pro rakyat mana yang tidak. 

Rabu, 16 Oktober 2013

Hikmah di balik kisah: segerakanlah segala urusan, jangan ditunda-tunda! (renungan setelah baca diskusi di group facebook)

Jika melihat kasus maka runut/berurutlah mulai dari riwayatnya dan selesaikan masalah yang menjadi akar dan biasanya kasus di awal riwayat menjadi inti masalah yang perlu diselasaikan. Kalau lebih aman & terhindar dari tuntutan dari pihak yang dirugikan maka selesaikan secepatnya dan secara bijaksana sesuai pedoman PANCASILA sila ke 4 (empat) musyawarah mencapai kesepakatan damai. Biar sejarahnya tidak hilang, berbagilah/buka pintu konsultasi kepada siapapun yang datang tanya, banyak amal jadi ibadah yang amaliyah dengan pengamalan dari pengalaman kita semua. Insya allah dapat bermanfaat, berguna dan barokah.
Kita tuliskan setiap pengalaman jadi pengamalan yang tidak harus selalu benar namun diasah jadi yang terbaik dulu, baru terbenar setelah diuji. Kita perlu internalisasi (ke dalam) + sosialisasi (ke luar) agar tidak dianggap berbelit-belit/mbulet/membingungkan. Mari satukan pandangan, langkah, kerja demi memperoleh keridhoan dari Alloh SWT / Tuhan Yang Maha Esa.
Terkait dengan kebijakan, hal tersebut hanya bisa diambil manakala belum ada ketentuan yang mengatur dan tentunya kebijakan tersebut tidak boleh melanggar azas kepatutan, namun jika semuanya sudah diatur dengan jelas dan peraturan tersebut tidak perlu ditafsirkan lagi seperti bagaimana prosedurnya, ya tetap harus diikuti, tidak bisa dilewati. jangan sampai hanya karena demi efektifitas dan untuk memberikan pelayanan yang cepat lantas mengesampingkan standart oparasional prosedur (SOP) yang ada.
Memahami peraturan perundang-undangan bukan menghafal isi aturan namun lebih terkait dengan mengetahui latar belakang dibuatnya aturan/proses penyusunan dan isi pesan khususnya.
Masa lalu banyak cerita, jadi kita yang sekarang harus menguasai dasar hukum (seharusnya/ketentuan hukum sebagai das sollen) dan kenyataan (faktanya/fakta lapangan sebagai das sein) dan pastikan zero complain/tidak menimbulkan masalah baru. Selamat berdiskusi bapak/ibu/rekan/saudaraku. Meeting of mind pasti bermanfaat bagi setiap orang dan lembaga tentunya. Kita ikuti aturan dan kita sesuaikan situasi dan kondisi lapangan dengan bijak demi kemanfaatan semua dengan benar, baik, manfaat.
Lebih baik melakukan kesalahan diproses diskusi dari pada salah dalam melaksanakan tugas sesuai kapasitas, karena jika diskusi dapat mencari kebenaran melalui proses pengujian hasil pemikiran sebagai terobosan dari berbagai pengalaman yang didapat dari peserta diskusi. Silahkan kita berdiskusi, hal-hal yang bersifat abu-abu pengaturannya biar tidak tersesat atau paling tidak lebih jelas benarnya atau lebih jelas salahnya. Mudah-mudahan kita tidak memelihara kebiasaan yang salah dalam sistem administrasi pertanahan kita, karena yang biasa itu belum tentu benar. Kebijakan yang diambil pejabat sama halnya dengan diskresi dalam hukum administrasi, tapi diskresi itu sendiri ada batasannya. Memang sering terjadi gap/jarak antara peraturan dan implementasi di lapangan, tapi sekali lagi jika diperaturan sudah jelas dan tidak multitafsir, maka mari kita ikuti peraturan tersebut. Semoga bermanfaat.
Beginilah memang harusnya GROUP ini sebagai SARANA KOMUNIKASI, DISKUSI dan Berbagi PENGALAMAN. Perubahan itu harus dilakukan menyeluruh termasuk dan utama adalah Mind Set BERANI BERSIKAP POSITIF demi Pelayanan yang Mudah, Murah dan Cepat. SALAM PERUBAHAN. LAKSANAKAN SEKARANG

Rabu, 09 Oktober 2013

SELAMAT DATANG STRUKTUR ORGANISASI TERBARU SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO. 63 TAHUN 2013 TTG BPN RI

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  
Hal-hal yang menjadi bahan pembicaraan antara lain terkait PERPRES di atas, sbb :
  • Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
    Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi di antaranya perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pelaksanaan pengelolaan tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pembinaan teknis penilai tanah; pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan pengaturan dan penetapan hak atas tanah untuk instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.
    Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik itu erat kaitan dengan peran BPN RI yang cukup sentral dalam pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan publik ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
    • Apakah ini termasuk program penggemukkan birokrasi ? Rencana mau dirampingkan struktur organisasi kapan ?
    • MMC (mudah, murah, cepat) vs.  SML (susah, mahal lama) apakah dapat diterapkan dengan struktur organisasi yang baru ?
    • Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta mendorong percepatan reformasi birokrasi, apakah ditindaklanjuti dengan langkah menata SDM (sumber daya manusia) yang profesional dan berkarakter ? dimana ketersediaan jumlah SDM yang digaungkan sebagai sumber kendala. Rasa ketakutan adanya pelantikkan massal seperti Tahun 2006 dulu, saran : harusnya musnah seiring dengan setiap pegawai siap ditempatkan di TU s/d seksi 1 s/d seksi 5 sehingga tidak ada lagi istilah ditempat basah atau kering atau sapa yang dapat dada/paha ayam dan sapa yang dapat ceker ayam dalam satu atap.
    • BPN RI dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berarti BPN RI belum mampu secara langsung bertanggung jawab ke Presiden ? Seharusnya mengacu pada UUPA dimana peraturannya menjadi peraturan pokok maka BPN RI mampu mengkoordinasikan/tampil terdepan diantara Lembaga/Kementerian terkait dengan amanat UUPA (Lihat bunyi dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2013)
    • Percepatan Legalisasi Aset, berbagai kendala dan solusi realisasi pelaksanaan pendaftaran tanah di berbagai daerah, termasuk penguasaan hak-hak rakyat atas tanah di kawasan hutan, tanah ulayat, tanah bekas swatantra (di Jakarta saja masih banyak yang belum tersertipikat contoh Kelurahan Utan Kayu Selatan - Jakarta Timur), dll. Solusi realistis yang harus ditempuh untuk mengatasi lemahnya sumberdaya manusia (melalui Pengembangan Sumberdaya Manusia Mendukung Pelayanan Pertanahan, baik ditinjau dari aspek usia, jumlah, pendidikan maupun keterampilan), sarana prasarana, geografi wilayah dalam hubungan dengan aksesibilitas, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya. 
    • Peradilan Pertanahan, yang memotret kondisi kualitas para hakim dalam memutus perkara-perkara pertanahan, yang tidak konsisten dan tidak memperhatikan peraturan perundangan terkait bidang pertanahan, terutama peraturan di bawah UU. Harapan RUU ttg Peradilan Pertanahan yang didalamnya terdiri dari para hakim yang menguasai secara khusus hukum pertanahan nasional dapat mengurai masalah sengketa pertanahan. Disamping itu visi dan misi meningkatkan lembaga mediasi yang dimiliki BPN RI yang menghasilkan saran/rekomendasi saja dapat berubah menjadi lembaga peradilan yang produknya melebihi dari saran/rekomendasi yakni memutuskan.
    • Reforma Agraria: Konsepsi Penetapan Batasan Minimum dan Maksimum Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah Pertanian, memiliki tujuan menolong/gotong royong membantu petani gurem yang dari tahun ke tahun meningkat jumlah orang miskin dan ditinggalkan profesi sebagai petani oleh generasi muda.
    • R.I.P. Kedeputian Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
    • Perbedaan data luas penggunaan/peruntukan/pemanfaatan/penguasaan/pemilikan di Indonesia antara Badan Pusat Statistik, Bako (dulu), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, BPN RI. dll bisa jadi sumber permasalahan dimulai dari beda sistim, beda peta, beda data, beda peraturan perundang-undangan itulah bhineka. 
    • Dijadikan dasar mengingat tentu terdapat pesan-pesan khusus terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (larangan pemecahan tanah pertanian menjadi bagian kecil-kecil/peralihan hak/alih fungsi lahan) --> Larangan yang terkait dengan tanah pertanian BPN merupakan fouding father cikal bakalnya dari UU No. 56 Prp Tahun 1960 dalam Pasal 9 yang jiwanya menyatakan demikian. Pertanyaan apakah karena UU ini produk jaman Soekarno dalam rangka berdikari pada waktu itu sekarang dengan kemajuan jaman dianggap sudah tidak menggigit lagi dikenal juga Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dengan Menteri Agraria No. SEKRA 9/L/2, tanggal 5 Djanuari 1961.
      Pelaksanaan UU NO. 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Kemudian Kementrian Pertanian mencanangkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bahkan dengan terbitnya PP No. 12 Tahun 2012 tentang pemberian Insentif agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian, pada intinya kesemuanya bagaimana nantinya tercipta kedaulatan pangan, tentunya BPN sebagai benteng pertahanan dari segi pemberian Haknya dengan Peraturan yang ada sebagai dasarnya, nah bagaimana dengan peraturan kita sendiri apakah ketinggalan jaman atau perlu disesuaikan sehingga terjadinya singkronisasi peraturan interdep dalam rangka kebijakan di bidang pertanahan untuk pangan.
    Motivasi : Pertama, untuk sesuatu yang berguna bagi sesama/masyarakat/negara/agama sebagai info berguna bagi pengetahuan dan informasi. Jika hal tersebut berguna tentu bersyukur, namun apabila tidak pun tidak menjadi masalah. Kedua, ingin belajar melalui menulis sekaligus juga peduli ke persoalan bangsa dan negara dengan aktif diskusikan. Terima kasih dan harap maklum. 
     

Senin, 07 Oktober 2013

KELENGKAPAN PINDAH GAJI

Sebagai seorang pegawai perlu memahami terkait tata administrasi kepegawaian, yakni salah satunya tentang penggajian. Gaji menjadi sarana prasarana untuk dapur dapat mengepul asapnya "melangsungkan kehidupan sebagai aspek manfaat untuk diri sendiri maupun keluarga bagi yang sudah berkeluarga". Pengalaman ketika pindah tempat tugas dimana Satuan Kerja (satker) baru melihat data di ADK (arsip data komputer) diperoleh penjelasan perlu ada perbaikan dalam penginputan di aplikasi ADK karena terdapat double / ganda data dalam penginputan meskipun gaji yang ditransfer tidak double / ganda. Multitafsir antara ADK dengan kondisi senyatanya dalam pentransferan di rekening perlu adanya perbaikkan belum lagi jika ada kekurangan dalam pencantuman tunjangan jabatan/anak/istri sampai gaji ke 13. Berikut kelengkapan data administrasi dalam proses pemindahan gaji yang dibutuhkan :
  • SKPP (SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN)
  • CD ADK (ARSIP DATA KOMPUTER)
  • SK PINDAH (ASLI)
  • SURAT KETERANGAN SUSUNAN KELUARGA (KP4)
  • FOTO COPY SK CPNS
  • FOTO COPY SK PNS
  • FOTO COPY SK KENAIKAN PANGKAT 2 PERIODE TERAKHIR
  • FOTO COPY SK KENAIKAN GAJI BERKALA 2 PERIODE TERAKHIR
  • FOTO COPY SK JABATAN 2 PERIODE TERAKHIR (BILAMANA MENJABAT)
  • FOTO COPY SURAT NIKAH
  • FOTO COPY AKTA KELAHIRAN ANAK
  • ASLI SURAT KETERANGAN KULIAH (USIA ANAK DI ATAS 21 TAHUN)
  • FOTO COPY NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
  • FOTO COPY NOMOR REKENING BANK
  1. MASING-MASING BERKAS RANGKAP 3 (TIGA)
  2. NOMOR HANDPONE (UNTUK MEMUDAHKAN KOMUNIKASI)
Hormat penulis dan mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam memberikan informasi dan berbagi pengalaman. Ditunggu koreksi/saran/pendapat yang membangun, semoga bermanfaat dan barokah, amien YRA.
------Yanu Editama, S.H.------