Selasa, 18 Agustus 2015

PENGADAAN TANAH DI DIY KHUSUS SEMPADAN

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • PERDA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sempadan
Mendasarkan pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 35, point (3) Perda tentang Sempadan, dan piont (7) bahwa:
  1. Jalan mempunyai sempadan Toko 9,5 meter, Rumah 9,5 meter dan Pagar 5,5 meter.
  2. Jalan berstatus Lokal Satu (L1) / Jalan berstatus fungsi Kolektor Sekunder (KS) yang mempunyai sempadan Toko 17,5 meter, Rumah 12,5 meter dan Pagar 10,5 meter.
  3. Dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2012 yang berbunyi "Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya."