Senin, 06 Oktober 2014

SPIP Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Kepemimpinan dalam suatu organisasi pemerintah mampu melakukan pengendalian secara internal. Apabila dalam pelaksanaan organisasi pemerintah terdapat pelanggaran maka pimpinan bisa membina anak buah dengan menggunakan aturan yang telah disepakai dalam internal organisasi. Peran Wistle blower (peniup peluit) dalam pengawasan tindakan yang melanggar aturan/SPOP dengan perangkat sanksi perlu disiapkan. Pemimpin akan ditempatkan sebagai seseorang yang mampu untuk mengeksekusi terhadap pelanggaran yang ada. Tindakan pencegahan lebih diprioritaskan daripada proses penanganan sampai eksekusi secara litigasi.

MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH OBYEK PERMOHONAN HAK



  • ·  Masyarakat adat yang mengaku memiliki tanah diperlukan pengakuan dalam bentuk Perda dan sejalan dengan RTRW sesuai ketentuan dalam PMNA No. 5 Tahun 1999.
  • ·  Perlu ada kejelasan mengenai kepastian penguasaan fisik oleh masyarakat dan perusahaan atas tanah dimaksud.
  • ·  Atas permohonan HGU dapat dikabulkan jika memenuhi RTRW, tidak ada penguasaan pihak lain dan dapat diusahakan dengan baik.

KEWENANGAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA DAN UNSUR-UNSUR PIDANA

Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Alasan Pejabat Tata Usaha Negara melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dikarenakan masih dalam proses perkara perdata/TUN/pidana.
Unsur pidana yang masuk adalah pegawai negeri sipil yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.