Rabu, 28 Mei 2014

Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32 Tahun 1979


Peraturan Presidium Kabinet No.5 /PRK/ 1965 = Peraturan VS Keppres No. 32  Tahun 1979
Badan Hukum milik asing yang obyek ditinggalkan dari Indonesia (dalam Pasal 1) sebelum tahun 1960 dan tidak melaksanakan tata usahanya (pendaftaran)  vs Tidak melakukan konversi
Bahwa badan hukum tidak memenuhi syarat memiliki hak atas tanah (dalam Pasal 40 ) maka menjadi gugur/demi hukum batal.

Rabu, 21 Mei 2014

KONSTRUKSI HUKUM WARIS



ü  Istilah dalam hukum waris :
·         Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
·         Ahli waris adalah orang yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam hukum kekayaan, karena meninggalnya si Pewaris dan berhak menerima harta peninggalan Pewaris.
·         Harta warisan adalah keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si Pewaris setelah dikurangi semua hutang-hutangnya.
ü  Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn (Asas-asas dan susunan hukum adat, terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Jakarta Penerbit Pradnya Paramita, 1994 hlm. 202) : "Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berujud dan tidak berujud dari turunan keturunan".
ü  Menurut A. Pitlo, (Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan M. Isa Arief, S.H. Jakarta Penerbit Intermasa, 1994 hlm. 1.) : "Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga".
ü  Menurut Prof. R. Subekti, S.H. (Pokok-pokok hukum perdata, Jakarta Penerbit Intermasa, 1987, hlm.17.b.) : "Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Supomo, S.H. (Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta Penerbit Pradnya Paramita, 1993, hlm. 79) : "Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berujud benda (immaterriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Santoso Pudjosubroto, S.H. (Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta Penerbit Hien Hoo Sing, 1964, hlm. 8) : " Hukum waris adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü  Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta Penerbit Sumur Bandung, 1976, hlm. 8) : " Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup ".
ü  Menurut Kompilasi Hukum Islam (H.M. Munir Achmad, S.H., M.H., Kumpulan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pengadilan Agama, Banyuwangi, 2008, hlm. 441) : " Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) Pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing".
ü  Menurut Hukum Waris Perdata Barat (KUHPerdata) prinsip hukum waris / pewarisan adalah mengenai perpindahan kekayaan si Pewaris. Kekayaan si Pewaris adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum waris pada hakekatnya merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh prinsip tersebut maka hak dan kewajiban yang diwariskan dapat dinilai dengan uang, kecuali dalam hal-hal tertentu, yaitu :
1.       Pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata)
2.       Hubungan kerja yang bersifat pribadi tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1601 KUH Perdata)
3.       Keanggotaan dalam Perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646 KUH Perdata)
4.       Hak Pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tertentu (Pasal 807 KUH Perdata)
Pewarisan karena kematian dalam Pasal 830 KUH Perdata secara garis besar menentukan, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Oleh karena itu sejak detik kematian maka segala hak dan kewajiban Pewaris beralih pada para ahli warisnya.
Dalam Pasal 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan ahli waris yang terpanggil untuk mewaris karena hubungan darah dengan Pewaris. Sedangkan dalam Pasal 841 dan 852 butir 2 KUH Perdata menerangkan mewaris berdasarkan penggantian tempat merupakan ahli waris yang menjadi keturunan keluarga sedarah dari Pewaris yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari Pewaris yang sedianya akan mewaris.
Jadi unsur-unsur dalam pewarisan meliputi :
  1. Pewaris (orang yang meninggal dunia)
  2. Harta peninggalan (harta kekayaan = hak dan kewajiban yang ditinggalkan)
  3. Ahli waris (orang yang memiliki hubungan dengan Pewaris)
  4. Hukum waris hanya dalam hukum orang/manusia sebagai subyek hukum dalam hukum orang dan keluarga
Berdasarkan ketentuan hukum waris Perdata Barat:
Sebagaimana diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Sedangkan berdasarkan Hukum Islam:
Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H., Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991). Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.
 
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa dibaca artikel saya yang berjudul Adopsi dan Pengangkatan Anak.
Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Rabu, 07 Mei 2014

CONTOH : BERITA ACARA PENYERAHAN BUKU TANAH HM NO............DAN WARKAH



BERITA ACARA PENYERAHAN BUKU TANAH
HM NO............DAN WARKAH
================================================================================
Pada hari ini ........... tanggal ...... bulan........... tahun ...... ( - - -), yang bertanda tangan di bawah ini :
I.            Nama          :
          NIP               :
         Jabatan       :  Kepala Seksi HT & PT Kantor Pertanahan Kota/Kab............
        Alamat          :
        Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Pertanahan Kota/Kab.......... Selanjutnya
        disebut Pihak Pertama
II.            Nama          :
NIP               :
 Jabatan     :  Kepala Seksi HT & PT Kantor Pertanahan Kota/Kab............
 Alamat       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Pertanahan Kota/Kab.......... Selanjutnya  disebut Pihak Kedua
·         Bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan :
ü  Buku Tanah Hak Milik No. .... Kelurahan/Desa .... Kec..... atas nama....
ü  Gambar Situasi No....../... tanggal ......., Luas :.....M2
ü  Warkah Buku Tanah Hak Milik No..... Kel./Desa......, DI 208 No...../... tanggal ......(Pendaftaran atas nama.......)
·         Bahwa Pihak Kedua telah menerima Penyerahan dari Pihak Pertama :
ü  Buku Tanah Hak Milik No. .... Kelurahan/Desa .... Kec..... atas nama....
ü  Gambar Situasi No....../... tanggal ......., Luas :.....M2
ü  Warkah Buku Tanah Hak Milik No..... Kel./Desa......, DI 208 No...../... tanggal ......(Pendaftaran atas nama.......)
Bahwa Pihak Kedua telah menerima Dokumen tersebut di atas dengan keadaa lengkap dan baik.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK KEDUA                                                                                                      PIHAK PERTAMA
Yang Menerima                                                                                                  Yang Menyerahkan


NAMA                                                                                                                   NAMA
NIP.                                                                                                              NIP.

                                                                 MENGETAHUI,

KEPALA KANTOR PERTANAHAN                                                       KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KOTA/KAB.......                                                                                     KOTA/KAB.......



NAMA                                                                                                                   NAMA
NIP.                                                                                                              NIP.

Selasa, 06 Mei 2014

CONTOH BERITA ACARA PENGUKURAN PENGEMBALIAN BATAS



BERITA ACARA PENGUKURAN
NO.

Pada hari ini ..... tanggal ......bulan........ tahun..............yang bertandatangan di bawah ini :
Nama    :
Umur     :
Alamat :
Adalah sebagai penerima kuasa/pemilik dari pemegang Hak Milik No. ... Kelurahan/Desa ......, GS No. ..... selanjutnya disebut dalam PIHAK PERTAMA
1. Nama               :
    NIP                     :
   Jabatan             :
2. Nama               :
    NIP                     :
   Jabatan             :
Selaku petugas ukur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan pelaksanaan pengukuran untuk kepentingan Pengembalian batas dari saudara..................... (yang dikuasakan) atas bidang tanah hak milik No..... GS No...... yang terletak di Jl. ..... Kel/Desa............ Kec...........Kab/Kota.......... yang terdaftar atas nama ............................. yang telah terdaftar pada daftar isian 302 No. ..../.... dan DI. 305 No. ...../.... tgl ......, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Bahwa pihak pertama selaku pemegang hak, pada saat dilaksanakan pengukuran turut hadir di lapangan untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan pengukuran dan penunjukan bidang tanah yang dikuasai secara fisik di lapangan.
2.       Bahwa pengukuran oleh Pihak Kedua dilakukan berdasarkan penguasaan fisik oleh pihak pertama sesuai batas pada sudut-sudut batas bidang tanah yang sudah ada.
3.       Bahwa setelah dilaksanakan pengukuran, penggambaran dan ploting peta, batas bidang tanah tersebut berdasarkan penunjukan pihak pertama berada di Kab./Kota...............
4.       Bahwa setelah dilakukan penggambaran bentuk bidang tanah tersebut juga mengalami perubahan yang semula sesuai sertipikat batas : utara, dengan......, Timur dengan........, Barat dengan..............., Selatan dengan............
5.       Bahwa letak, maupun bidang tanah yang diukur sebagaimana digambarkan dalam peta bidang tanah terlampir.
6.       Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pemasangan patok batas yang baru, karena patok lama tidak ada.
7.       Pihak Pertama, menyatakan menerima hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dan berjanji untuk memelihara patok batas serta memanfaatkan tanahnya dengan baik sesuai peruntukannya.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan dan bilamana dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam pembuatan Berita Acara ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pihak Kedua                                                                                                       Pihak Pertama

-----------------------                                                                                    -------------------------

Mengetahui
Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan
Kantor Pertanahan Kota/Kab.................



------------------------------