Rabu, 30 April 2014

KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN DAN KEWENANGAN PENANGANAN SENGKETA DI BPN


Judex Facti sebagai kompetensi mengadili sesuai yuridiksi absolut pengadilan. Mengacu ketentuan dalam Pasal 54 Perkaban No. 3 Tahun 2011 maka BPN wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali terhadap obyek putusan yang sedang menjadi obyek gugatan dalam perkara lain.

Selasa, 29 April 2014

STRATEGI PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN


Dasar menguji : surat, fisik (de jure dan de facto) --- > riwayat tanahnya diuji?

penguasaan fisik untuk menguji di pengadilan sedangkan jika terdapat cacat administrasi menjadi kewenangan BPN atas produk sertipikat yang dibuat.

Pengadu memiliki legal standing/dasar kepentingan.

aturan secara hukum normatif/materiil selaras dengan hukum acara/formil/mekanisme prosesnya.

Tanah adat ---> hukum acaranya PP No. 24/1997 dulu PP No. 10 Tahun 1961 jo Perkaban No. 3/1997, PMNA No. 2 Tahun 1962 menyatakan tanah bekas milik adat (TMA) Pasal 21 terkait dengan konversi.

Tanah negara ---> hukum acaranya PP No. 6/1972 jo 5/1973, 9/1999 jo 3/1999, PP No. 40/1996

Untuk penyelesaian tahapannya mulai dari  : 1. status tanah, 2. aturan, 3. riwayat tanah (nilai kejujuran), 4. penguasaan fisik, 5. Terdapat tetangga bidang tanah yang mengakui kepemilikan, 6. Terdapat lembaga kesaksian (pemerintah desa/kelurahan setempat) sebagai pejabat yang berwenang selaku perangkat yang mengakui, 7. Asas publisitas (diumumkan kepemilikan sehingga diketahui oleh umum).

KONSOLIDASI TANAH

Konsolidasi tanah prinsipnya menata fisik posisi/letak bidang tanah sehingga lebih beraturan dan meningkatkan nilai tanah sebagai akibat penataan dengan penambahan fasilitas umum. Apabila konsolidasi tanah dikelola oleh badan hukum atau masyarakat maka BPN berperan ketika desain letak tanah yang akan disertipikatkan diserahkan dengan terlebih dahulu melalui pengesahan dari Panitia Konsolidasi. Konsolidasi tanah tidak perlu menggunakan izin lokasi maupun pembebasan tanah. Adapun dasar hukum konsolidasi tanah tercantum dalam

Izin lokasi digunakan untuk pembebasan tanah atau alih fungsi lahan.

Selasa, 22 April 2014

PROSES PELEPASAN ASET

  1. Pengajuan permohonan
  2. Persetujuan 
  3. Dasar-dasar pelaksanaan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D Pasal 43 ayat (1) Penghapusan dari daftar BMN dilakukan dalam hal BMN sudah beralih, musnah, dan sebab lain (dalam penjelasan pasal tersebut termasuk putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya); Pasal 43 ayat (2)  Penghapusan dilakukan dengan keputusan pengelola BMN (Menteri Keuangan). Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN sesuai Lampiran VI poin IV angka 3, tata cara penghapusan BMN : - Penghapusan BMN dilaksanakan apabila sudah terbit Surat Keputusan dari Pengguna / Kuasa Pengguna Barang (instansi), setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang (Menteri Keuangan); - Atas dasar keputusan tersebut, pengelola barang (Menteri Keuangan) menghapus barang dimaksud dari daftar BMN. Setelah adanya keputusan penghapusan, baru dapat dilakukan permohonan hak.
  4. Pelepasan sesuai peruntukan. Pemindahtanganan BMD berupa tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Pasal 59  Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD. Dalam Pasal 15 ayat (1) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Dalam Pasal 15 ayat (2) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 dalam pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan NJOP. Dalam Pasal 15 ayat (4) PEMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan keputusan Kades. Keputusan Kades diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.


Catatan tambahan khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 113 tanggal 29 Desember 2014) 

PERDAMAIAN

Pasal 1638 KUHPerdata --> Dading = Akta Damai = Islah menjadi Undang-Undang untuk para pihak yang menyatakan damai.

GROUND CARD = KERTAS KERJA BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN

DELIK PEMBIARAN

Hati-hati dengan delik pembiaran terkait dengan pertanahan karena atruran sudah jelas tercantum dalam UUPA jo. PP No. 24 Tahun 1997 jo. PMNA No. 3 Tahun 1997 dimana memiliki asas publisitas akibat dari aturan dicatat dalam lembaran negara sehingga menyebabkan semua orang dianggap mengetahui aturan tersebut.