Mediasi
efektif atau tidak, tergantung beberapa faktor dari Seksi yang menangani sebagai
Mediator, yaitu : 1) Niat sang Mediator, 2) Punya Ilmu Mediator, 3) Data
Lengkap untuk Tanah yang jadi Objek masalah. Peraturan untuk dilakukan Mediasi
atas Suatu Sengketa, Konflik dan Perkara yaitu. Perkaban No. 3/2011 sudah
cukup. Namun hasil Kesepakatan Mediasi untuk digunakan sebagi dasar
Pendaftaran Hak memang belum Tegas. Kita gunakan analogi dalam PP No.
24/1997 jo PMNA/KaBPN No.3/1997 bahwa Putusan Pengadilan dapat digunakan sebagai
dasar Pendaftaran Derefatif dan Pembatan Hak (vide PMNA/KaBPN No.
3/1999 jo. PMNA/KaBPN No.9/1999) karena BA Kesepakatan Mediasi atau dalam
Bentuk Akta Notariil senilai dengan Putusan Pengadilan dan mengikat kedua
belah Pihak yang bersengketa. Saran kedepan harusnya Mediator BPN
dimasukkan dalam Rancangan UU Pertanahan. (Sekedar memberi sedikit
masukkan karena Pengalaman selama 17 Tahun di PMP dan SKP. Mediasi adalah
Penyelesaian yang Manusiawi dan semua Menang)
mediasisasi
konflik/sengketa tanah air untuk mencegah kudeta kemakmuran karen
ketimpang siuran akses masyarakat terhadap aset ekonomi yang diperparah dengan
adanya surat tanah yang ilegal loging. -vickynisasi n separatos blank-
apakah
memang sebaiknya diperlukan pelatihan mediasi dari lembaga mediasi agar
niat dan ilmunya semakin mantab? kemudian apakah mediasi perlu dibuatkan
petunjuk teknis tersendiri pak sebagai pelengkap Perkaban 3/2011?
PERLU dan sangat perlu Pelatihan itu karena mekanisme Mediator banyak yang belum
mendalami. Adapun untuk Juknis tidak perlu karena sudah ada UU tentang Mediasi yang diperlukan sudah ada yaitu bahwa SKP
Pertanahan diusahan semaksimal mungkin Win Win Solution sudah ada dari
KaBPN. Saya sudah praktekkan baik kasus yang sedang ditangani Polda, PTUN dan PN
bisa selesai dengan Mediasi dengan BA Mediasi dimasukkan Klausul Para Pihak untuk
mencabut Gugatan atau Laporannya dan Kasus dianggap Selesai. Hanya sedikit
Hambatannya, masih banyak Temen di Seksi HTPT yang tidak mau menerima Berita Acara Mediasi
sebagai dasar Pendaftaran Derefatif. Mungkin kita lupa kalau UUPA disusun juga
dengan mengakomodir berbagai Hukum Positif yang berlaku di RI.
memang
sudah ada UU 30/99 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian
Sengketa tapi di dalamnya hanya membahas mengenai Arbitrase, mengenai APS
hanya dibahas di satu pasal saja, mengenai apa itu mediasi dan
prosedurnya seperti apa tidak diatur..
memang
dalam Perkaban No. 3/2011 sudah diatur mengenai mediasi tetapi menurut saya
ada beberapa pasal yang kontradiktif dengan ilmu mengenai mediasi misalnya
jika salah satu para pihak tidak hadir setelah dipanggil dengan layak 3x
maka mediasi terus dilanjutkan.
kemudian
tidak diatur bagaimana suatu kasus pertanahan berapa kali dapat
dimediasi, karena sering kali terjadi pengulangan gelar mediasi meskipun
mediasi sudah pernah digelar di kantah, Kanwil pun memediasi, bahkan
pusat pun memediasi, sehingga proses berjalan sangat lama yang ujung2nya
juga gagal mencapai kepekatan sehingga tidak segera terjadi kepastian
hukum, dsb.
di
MA sebagai aturan pelaksana diterbitkan Perma No. 1/2008 tentang
Prosedur Mediasi, disitu ada pasal yang mengatur dimana para pihak
dengan bantuan mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan
sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat
mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh akta perdamaian, mungkin hal tersebut bisa dijadikan
jalan tengah sehingga seksi 2 tidak bimbang lagi.
Penting
banget mas dan sangat dibutuhkan untuk BPN mediasi sebagai alternative
dispute resolution sekaligus bentuk penyelesaian non litigasi.
Kalo untuk pengaturan hukum mediasi menurut saya perlu dipertajam lagi ibarat kata perlu ada "lex specialis" nya.
Kalau
untuk kendala disamping regulasi, skill atau SDM pegawai juga perlu di
up grade, terlepas dari kultur para pihak yg bersengketa, kan ada juga
yang bisa di ajak ngomong ada juga yang bisanyaa ngotot2an aja.
Kalo
untuk mediator yang bersertipikat mohon koreksi kalo saya, pernah ada
pelatihan mediasi yang di lakukan oleh UGM dan setelah mengikuti pelatihan
tersebut bisa didaftarkan ke pengadilan untuk menjadi mediator, ada
beberapa pegawai BPN juga yang uda ikut.
ÑB
: terakhir di kantah saya mas teman2 dari puslitbang juga pernah datang
ngebagiin quisioner soal mediasi gini juga, trus waktu diklat kuasa
hukum juga ada materi bahkan simulasi soal mediasi.
Berarti
UU No. 30/1999 harus ada aturan Pelaksanaannya bisa jadi Perma No.1/2008 itu
adalah Penjabaran atau Pelaksanaan dari UU itu coba liat konsideran
Mengingatnya. Tatacara Mediasi PPSKP adalah Perkaban
No. 34/2007 jamannya Pak Sugiri (Deputi V) sebelum diganti Perkaban No.
3/2011 jamannya Pak Arianto (Deputi V). Perlu diingat Mediasi adalah
mekanisme ALTERNATIF untuk Penyelesaian SKP jadi tetap harus dibatasi waktu juga yang diajarkan jika kita ikut Pelatihan Mediator. artinya kesimpulan
Mediasi ada 2 "Sepakat Untuk Sepakat" atau "Sepakat untuk Tidak
Sepakat". artinya untuk apa kita Mediasi jika salah satu tidak pernah mau
hadir. makanya dalam mekanisme setelah memanggil kedua Pihak dalam waktu yang
berbeda untuk buat pernyataan bersedia di Mediasi. jika kita bicara
Mediator Profesional yang sudah didaftarkan ke PN maka honornya bisa
per-Jam. Jadi kalau harus ikuti maunya salah satu Pihak untuk memanggil terus,
maka habislah untuk bayar honor. apalagi lokasinya harus dengan
Pesawat. jadi Mediasi hanya Alternatif Penyelesaian. Sang Mediator harus
punya Ilmu Sosiologi, Budaya/Adat dan sedikit Hukum Agama untuk mempengaruhi
Para Pihak. (walau diaturannya tidak boleh mempengaruhi tapi Mediasi adalah
Ilmu menggiring Orang untuk Mufakat), kalau masalah kenapa Kantah sudah Mediasi
trus Kanwil dan Pusat juga lakukan karena mungkin Pelapor tidak puas dan Jajaran yang
lebih tinggi pasti juga minta laporan dari yang di Kantah. jadi ini masalah Sistem
saja. karena prinsip BPN dari yang terbawah sampai ke Pusat harus melayani
Laporan Pengaduan dari Masyarakat.
kalau
boleh saya berpendapat ilmu mediasi yang diajarkan dalam pelatihan oleh ICCT
haruslah kita anggap sebagai landasan ontologis bagi mediator BPN. Upaya
mediasi yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk upaya penyelesaian
sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dengan mempertemukan para
pihak dan mengedepankan pendekatan non hukum. bila disandingkan dengan
teori mediasi yang diajarkan dulu pelatihan yang bersifat teori ataupun
dilihat dari sisi lain, bahwa teori mediasi tersebut diadopsi dari
teori2 mediasi di negeri barat. Sebagai contoh seorang mediator tidak
boleh mengusulkan pikirannya atau idenya sendiri mengenai jalan keluar
dari permasalahan yang sedang dimediasi. Kita ketahui bahwa dalam proses
KAUKUS terdapat juga peluang untuk mengetahui kehendak yang tersembunyi
dari para pihak. Dalam masyarakat kita, terutama di daerah2 timur yang
kental dengan adat istiadat dan nuansa komunalistis, terkadang ide atau
alternatif lain yang justru muncul dari seorang mediator sering menjadi
kata kunci dari penyelesaian sengketa yang dimediasi. Saran baca buku : 1
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkatan (APS) H. Priyatna
Abdurrasyid, Prof DR. dan buku Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat
dan Hukun Nasional Penulis Prof. DR. Syahrizal Abbas. Semoga membantu.
jujur
saja Perkaban 3/2011 terlalu muluk,...dalam pelaksanaannya mediasi-2 yg
dilaksanakan di BPN, hanya sekadar formalitas saja, tidak semua aparat
BPN mempunyai kemampuan sbg mediator, dalam pelaksanaannya lebih ke arah
sebagai FASILITATOR saja ketimbang mediator. coba dicek lagi apakah
pelaksanaan Mediasi di BPN sudah sesuai prinsip2 mediasi.
BPN harus punya Mediator yang Mandiri-Profesional. persoalan lain adalah:
bagaimana akta van dading yang dibuat mempunyai kekuatan eksekutorial ...satu
lagi adalah arsip2 harus aman, biasanya setiap ada masalah arsip/warkah
hilang...trus bagaimana kita bisa memberikan rekom. untuk penangannannya,
mengkaji untuk mengetahui akar/mendalami permasalahan mengalami hambatan karena
tidak ada warkah. petugas arsip. kalau bisa ditingkatkan kesejahteraannya (difungsionalkan atau apalah).
Minggu, 15 September 2013
Rabu, 11 September 2013
ILMU YANG DIDAPAT DITEMPAT BARU
Eigendom : Recht Van Eigendom ---menjadi----- Hak Milik
Recht Van Opstal ---menjadi----- Hak Guna Bangunan
Recht Van Erfpacht ---menjadi----- Hak Guna Bangunan / Hak Guna Usaha
Bagian II Pasal 1 tentang Konversi
Hipotik berlaku sebelum UU No. 4 Tahun 1996
Eigendom tidak berlaku sejak adanya UUPA
PMA No. 2 Tahun 1960 ---menjadi----- ketentuan pelaksana
PMDN No. 2 Tahun 1970
Keppres No. 32 Tahun 1979
PMDN No. 3 Tahun 1979
Tanah Eigendom memiliki syarat 1) mengakui bagi yang merasa memiliki dan 2) harus menguasai tanah secara terus menerus tanpa putus (eksisting)
UU
- UU No. 8/1953 ttg BMN --UU No. 1/2004
- UU No. 86/1958 ttg Nasionalisasi
- UU No. 3/1960 ttg Hak Atas Tanah
WN Belanda (P3MB)
- Prk 2
- Prk 5 --- Tanah Perkebunan BH ditinggalkan oleh Direksi
- UUPA
Penetapan Pemerintah
(Pemberian Hak) Tanah Negara
- PMDN No. 6/1972 ttg ketentuan
- PMDN No. 5/1973 ttg formal tata cara + syaratnya
- PMNA/KaBPN No. 3/1999
- PMNA/KaBPN No. 9/1999
- Peraturan KaBPN No. 1/2011
- Peraturan KaBPN No. 3/2012
Peraturan No. 1/2010 ttg SOPP
Putusan PN/TUN
1. PN
2. PT
3. MA : Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali
Putusan ----lihat amar putusan
- tidak diterima (baru kulitnya)
- dikabulkan
- ditolak
Recht Van Opstal ---menjadi----- Hak Guna Bangunan
Recht Van Erfpacht ---menjadi----- Hak Guna Bangunan / Hak Guna Usaha
Bagian II Pasal 1 tentang Konversi
Hipotik berlaku sebelum UU No. 4 Tahun 1996
Eigendom tidak berlaku sejak adanya UUPA
PMA No. 2 Tahun 1960 ---menjadi----- ketentuan pelaksana
PMDN No. 2 Tahun 1970
Keppres No. 32 Tahun 1979
PMDN No. 3 Tahun 1979
Tanah Eigendom memiliki syarat 1) mengakui bagi yang merasa memiliki dan 2) harus menguasai tanah secara terus menerus tanpa putus (eksisting)
UU
- UU No. 8/1953 ttg BMN --UU No. 1/2004
- UU No. 86/1958 ttg Nasionalisasi
- UU No. 3/1960 ttg Hak Atas Tanah
WN Belanda (P3MB)
- Prk 2
- Prk 5 --- Tanah Perkebunan BH ditinggalkan oleh Direksi
- UUPA
Penetapan Pemerintah
(Pemberian Hak) Tanah Negara
- PMDN No. 6/1972 ttg ketentuan
- PMDN No. 5/1973 ttg formal tata cara + syaratnya
- PMNA/KaBPN No. 3/1999
- PMNA/KaBPN No. 9/1999
- Peraturan KaBPN No. 1/2011
- Peraturan KaBPN No. 3/2012
Peraturan No. 1/2010 ttg SOPP
Putusan PN/TUN
1. PN
2. PT
3. MA : Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali
Putusan ----lihat amar putusan
- tidak diterima (baru kulitnya)
- dikabulkan
- ditolak
Lahirnya Hak Atas Tanah :
1.
Karena
Undang-undang
·
Undang-undang 8 tahun 1953 – BMN;
·
Undang-undang No.86 tahun 1958 ttg Nasionalisasi
Perusahaan Milik Negara;
·
Undang-undang No.3 Prp tahun 1960 ttg Penguasaan
Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda;
→PP No.223 tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 UU
No.3 Prp tahun 1960;
·
Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.2 Prk
tahun 1965;
·
Peraturan Presidum Kabinet Dwikora No.5 Prk
tahun 1965 ttg Penegasan Status Rumah/ Tanah Kepunyaan Badan-badan Hukum yang
Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya;
·
Undang-undang No.5 tahun 1960 ttg Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria.
2.
Karena
Penetapan Pemerintah (Pemberian Hak) Tanah Negara
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972
ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1972
ttg Ketentuan-ketentuan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah;
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 tahun 1999
ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas
Tanah Negara;
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.9 tahun 1999
ttg Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak
Pengelolaan;
·
Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2011 tentang
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Tertentu;
·
Peraturan KBPN No.3 tahun 2012 ttg Perubahan
Perkaban No.1 Tahun 2011 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tertentu;
·
Peraturan Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2013 ttg
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah;
·
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 ttg
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
3.
Putusan Pengadilan (PN atau PTUN)
Eigendom - Tidak
berlaku dengan adanya UUPA
Ketentuan Konversi – Bag III UUPA
Peraturan Pelaksanaanya :
·
Peraturan Menteri Negara Agraria No.2 tahun 1960
ttg Pelaksanaan Ketentuan UUPA;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 1970
ttg Penyelesaian Konversi Hak-hak Barat Menjadi HGB dan HGU;
·
Keputusan Presiden No.32 tahun 1979 ttg
Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat;
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 tahun 1979
ttg Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan
Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat (HGU,HGB,HP);
Tanah Eigendom harus ada :
- Pengakuan atas tanah tesebut
- Penguasaan atas tanah tersebut secara terus menerus
Bila tidak dikuasai maka dapat diberikan untuk :
- Kepentingan Umum
- Orang yang menguasai
Proses Konversi →
perubahan produk hukum barat ke hukum Indonesia
Hukum Belanda --> Hukum Indonesia
Konversi : 1) Bekas Hak Barat ---> aturan dalam KEPPRES mengatur waktu dan syarat
2) Tanah bekas milik adat ---> girik, pipil ---> Demi hukum menjadi hak milik dan prosesnya mengikuti melalui pengakuan / penegasan (PMDN No. 2/1962; PP No. 10/1996; PP No. 24/1997 dan PERKABAN No. 3/1997
Pengukuran menghasilkan Peta Bidang / Surat Ukur dan Gambar Ukur yang terdapat tanda tanga lurah & ttd tetangga sebelah bidang tanah (Kontradiktur delimitasi), koordinat dan titik ikat.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dapat bersamaan saat melakukan pengumuman 60 (enam puluh hari), kemudian diterbitka Sertipikat.
Kendala permasalahan dipenanganan sengketa/konflik/perkara pertanahan : SDM, infrastruktur/sarana prasarana dan anggaran (DIPA). DIPA tidak dapat cair karena salah perencanaan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Database perlu dibangun untuk mengevaluasi apakah ada duplikasi.
Ketika ada pembatalan Asset maka libatkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Kementerian Negara.
Putusan pengadilan yang secara materiil sudah menjadi milik ketika di eksekusi maka secara administratif harus mengikuti dengan mendaftarkan ke BPN namun hati-hati ketika ada catatan dari DJKN di Kemenkeu.
Teknik mengolah kasus : tolak ukur obyek tanah bukan subyek karena subyek bisa banyak pihak namun jika obyek tidak akan lebih dari 1 bidang.
Bukan RPD untuk laporan (karena terlalu lama dalam penyelesaian dalam penyusunan) namun ditulis tahapan penanganan dan uraikan secara singkat (untuk detail terlampir). Jadi hanya resume.
Manajer harus mampu menciptakan situasi dan kondisi secara efektif dan efisien.
BPN RI memiliki kewenangan litigasi dan non litigasi. Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat, seharusnya kita (BPN RI) dapat segera memperbaiki.
Penguasaan fisik bukan kewenangan BPN tapi persoalan pemilik dengan dapat meminta bantuan POLRI dan Pengadilan (eksekusi).
GEO KKP --> data spasial (pendaftaran peta dasar / peta zona) ---> stelsel positif (tidak boleh diganggu gugat). sementara saat ini kita menganut stelsel negatif yang bertendensi positif.
BPN RI menetapkan hukum secara politik sesuai Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Filosofi tanah terlantar ---> tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuannya. selain investasi juga dapat memberikan nyakni kesejahteraan masyarakat (CSR). ketentuan dalam PERKABAN untuk kebun harus memiliki plasma 20%. Menurut peraturan hapusnya HAT karena ditelantarkan. PP No. 11/2010 PERKABAN No. 4/2010 kemudian disempurnakan dengan PERKABAN No. 9/2011. Dalam pemberian hak dilakukan pemantauan selama 3 Tahun oleh Deputi 4 (identifikasi + database : tekstual dan pasial), Panitia C (yang terdiri dari banyak unsur agar lebih obyektif).
Hubungan hukum ketika ada pemutusan hubungan hukum maka seharusnya digali lebih dalam dan kembangkan risalah-risalah penelitian lapangan sehingga dapat pertimbangannya menjadi utuh dan tidak menimbulkan dampak. Usulan Tanah Terindikasi Terlantar menjadi Tanah Terlantar oleh Ka BPN dasarnya dari Kanwil BPN Provinsi. Tanah yang diusulkan menjadi tanah status quo.
Prinsip Dasar Penyelesaian Masalah Pertanahan
Hukum Belanda --> Hukum Indonesia
Konversi : 1) Bekas Hak Barat ---> aturan dalam KEPPRES mengatur waktu dan syarat
2) Tanah bekas milik adat ---> girik, pipil ---> Demi hukum menjadi hak milik dan prosesnya mengikuti melalui pengakuan / penegasan (PMDN No. 2/1962; PP No. 10/1996; PP No. 24/1997 dan PERKABAN No. 3/1997
Pengukuran menghasilkan Peta Bidang / Surat Ukur dan Gambar Ukur yang terdapat tanda tanga lurah & ttd tetangga sebelah bidang tanah (Kontradiktur delimitasi), koordinat dan titik ikat.
Berita Acara Pemeriksaan Tanah dapat bersamaan saat melakukan pengumuman 60 (enam puluh hari), kemudian diterbitka Sertipikat.
Kendala permasalahan dipenanganan sengketa/konflik/perkara pertanahan : SDM, infrastruktur/sarana prasarana dan anggaran (DIPA). DIPA tidak dapat cair karena salah perencanaan atau tidak sesuai dengan kebutuhan.
Database perlu dibangun untuk mengevaluasi apakah ada duplikasi.
Ketika ada pembatalan Asset maka libatkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara di Kementerian Negara.
Putusan pengadilan yang secara materiil sudah menjadi milik ketika di eksekusi maka secara administratif harus mengikuti dengan mendaftarkan ke BPN namun hati-hati ketika ada catatan dari DJKN di Kemenkeu.
Teknik mengolah kasus : tolak ukur obyek tanah bukan subyek karena subyek bisa banyak pihak namun jika obyek tidak akan lebih dari 1 bidang.
Bukan RPD untuk laporan (karena terlalu lama dalam penyelesaian dalam penyusunan) namun ditulis tahapan penanganan dan uraikan secara singkat (untuk detail terlampir). Jadi hanya resume.
Manajer harus mampu menciptakan situasi dan kondisi secara efektif dan efisien.
BPN RI memiliki kewenangan litigasi dan non litigasi. Jika terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat, seharusnya kita (BPN RI) dapat segera memperbaiki.
Penguasaan fisik bukan kewenangan BPN tapi persoalan pemilik dengan dapat meminta bantuan POLRI dan Pengadilan (eksekusi).
GEO KKP --> data spasial (pendaftaran peta dasar / peta zona) ---> stelsel positif (tidak boleh diganggu gugat). sementara saat ini kita menganut stelsel negatif yang bertendensi positif.
BPN RI menetapkan hukum secara politik sesuai Pasal 2 ayat (3) UUPA.
Filosofi tanah terlantar ---> tanah wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tujuannya. selain investasi juga dapat memberikan nyakni kesejahteraan masyarakat (CSR). ketentuan dalam PERKABAN untuk kebun harus memiliki plasma 20%. Menurut peraturan hapusnya HAT karena ditelantarkan. PP No. 11/2010 PERKABAN No. 4/2010 kemudian disempurnakan dengan PERKABAN No. 9/2011. Dalam pemberian hak dilakukan pemantauan selama 3 Tahun oleh Deputi 4 (identifikasi + database : tekstual dan pasial), Panitia C (yang terdiri dari banyak unsur agar lebih obyektif).
Hubungan hukum ketika ada pemutusan hubungan hukum maka seharusnya digali lebih dalam dan kembangkan risalah-risalah penelitian lapangan sehingga dapat pertimbangannya menjadi utuh dan tidak menimbulkan dampak. Usulan Tanah Terindikasi Terlantar menjadi Tanah Terlantar oleh Ka BPN dasarnya dari Kanwil BPN Provinsi. Tanah yang diusulkan menjadi tanah status quo.
Prinsip Dasar Penyelesaian Masalah Pertanahan
- Satu Subyek, Satu Obyek dan Satu Surat
- Kajian mengenai status tanahnya. (Tanah Negara bebas, bekas hak barat, tanah bekas milik adat, tanah ulayat, tanah nasionalisasi, P3MB, tanah yang terkena UU No. 1 Tahun 1958 tentang tanah partikelir, tanah negara bekas hak, dll)
- Kajian mengenai subyeknya. Badan Hukum Pemerintah, Pusat, BUMN, Daerah dan juga Pemerintah Asing/Diplomatik, atau Badan Hukum Swasta, PT, Persero, Yayasan (termasuk Yayasan Sosial dan Keagamaan), Perorangan (WNI atau Asing).
- Peraturan Perundang-undangan
- PP No. 8 Tahun 1953 ttg Penguasaan Tanah-Tanah Negara dan PMA No. 9 Tahun 1969 ttg
- UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 6 Tahun 2006 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagai pelaksanaan dari) UU No. 1 Tahun 2004 ttg Perbendaraan Negara
b. Peraturan mengenai Konversi
- Pasal I UU No. 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
- Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah;
- kecuali hipotik sampai berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Terkait Berkaitan Dengan Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 ttg Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1970 ttg Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha;
- Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 ttg Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979 ttg ketentuan-ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat;
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah;
- kecuali hipotik sampai berlaku Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 ttg Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Terkait Berkaitan Dengan Tanah.
c. Peraturan mengenai tanah partikelir
- UU No. 1 Tahun 1958 ttg Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
d. Peraturan mengenai P3MB
- UU No. 3 / Perpu / Tahun 1960 tentang penguasaan benda tetap milik perseorangan warga negara belanda
- PP No. 223 Tahun 1961 ttg Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3
Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan
Warganegara Belanda
e. Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5 Tahun 1965 ttg
f. PMDN No. 6 Tahun 1972 ttg Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo. No. 5 Tahun 1973 ttg Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
g. PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1999 ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara jo. No. 9 Tahun 1999 ttg Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan jo. PKBPN RI No. 3 Tahun 2012 ttg
Tipologi Sengketa Kepemilikan
SURAT Perihal : Kenaikan Gaji Berkala
Tomohon, Januari
2014
No :
Lampiran :
Sifat : Penting
Perihal : Kenaikan Gaji Berkala
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Manado
Dengan ini diberitahukan bahwa telah dipenuhinya masa
kerja dan syarat-syarat lain nya kepada :
1. Nama
: YANU EDITAMA, S.H.
2. NIP/KARPEG :
19820124 200912 1 001 / 0598/KR.XI/KARPEG/15014/10/11
3. Pangkat/gol : Penata Muda, III/a
4. Gaji
Pokok Lama :
Rp. 1.954.900 (Satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu
sembilan ratus rupiah)
5. Kantor/Tempat
bekerja : Kantor Pertanahan Kota
Tomohon
Atas
dasar Keputusan tentang Gaji/Pangkat yang ditetapkan :
a. Oleh
Pejabat : Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi Sulawesi Utara
b. Tanggal
dan Nomor : 27-04-2011 No. SK.
75/Kep-100.3.21/IV/20/2011
c. Tanggal
Mulai
Berlaku tersebut : 01 – 05 - 2011
d. Masa
Kerja gol
Pada
Tanggal tsb. : 01 Tahun 05
Bulan
Diberikan
Kenaikan Gaji Berkala hingga memperoleh :
1. Gaji
Pokok Baru : Rp.
rupiah)
2. Berdasarkan
Masa
Kerja : 04 Tahun 01
Bulan
3. Dalam
Golongan : III/a
4. Terhitung
Mulai Tgl : 01 Januari 2014
Diharapkan agar sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tanggal 16 Februari
2011, kepada Pegawai tersebut dibayarkan penghasilannya berdasarkan gaji pokok
yang baru.
KEPALA
KANTOR PERTANAHAN
KOTA
TOMOHON
Ir.
JORRY H. RAPAR
NIP.
19610909 198503 1 005
|
Tembusan
:
1.
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara di Manado
2.
Pegawai yang
bersangkutan
3.
Arsip.
Cara menentukan KGB : | ||||||||||||||||
1 | Gunakan KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir untuk menentukan KGB tahun berikutnya. KGB dilakukan secara berkala tiap 2 tahun sekali. | |||||||||||||||
Dalam SK KGB biasanya terdapat KGB tahun berkala berikutnya. | ||||||||||||||||
2 | Bila SK KGB terakhir tidak ada maka dapat menggunakan SK KP (Kenaikan Pangkat) terakhir. | |||||||||||||||
Perhatikan !!! : | ||||||||||||||||
a | Perhatikan TMT Pangkat Gol ruang terakhir | |||||||||||||||
b | Perhatikan Masa Kerjanya | |||||||||||||||
c | Perhatikan bila Gol II maka KGBnya pada masa kerja ganjil | |||||||||||||||
Sedangkan Gol III dan IV maka KGBnya pada masa kerja genap | ||||||||||||||||
d | Cara menentukan KGB pada SK KP yaitu bulatkan masa kerja sesuai KGB | |||||||||||||||
Ex : | Gol II | Masa kerja 4 tahun 2 bulan maka dibulatkan ganjil menjadi 5 tahun dengan menambah 10 bulan | ||||||||||||||
Gol III | Masa kerja 5 tahun 6 bulan maka dibulatkan genap menjadi 6 tahun dengan menambah 6 bulan | |||||||||||||||
Perhatikan jumlah tahun atau bulan yang digunakan sebagai pembulatan karena akan merubah bulan pada masa kerja yang disesuaikan dengan KGB |
Langganan:
Postingan (Atom)