Kamis, 29 Agustus 2013

PROFILLING PEGAWAI

Profilling bertujuan untuk mengetahui kompetensi semua pejabat/staf terhadap tugas/jabatan yang sudah di percayakan kepada-nya. Dengan profilling secara tidak langsung akan terpetakan kemampuan semua pejabat/staf. Seyogyanya pejabat/staf harus ikut, sekaligus untuk menunjukkan apakah dia berkompeten di bidang tugas/jabatan itu apa tidak ? Jika tidak berkompeten maka instansi yang bersangkutan akan meningkatkan kemampuannya melalui diklat atau bisa jadi memindah tugaskan ke bidang tugas lainnya. Mengingat anggaran terbatas, maka diukur kompetensinya masih terbatas kepada pejabat saja, sehingga tidak diperlukan usulan dari Kantah yang bersangkutan, (kecuali jika pejabat/staf berkenan mengeluarkan biaya sendiri, dapat mengusulkan diri).
Data base yang ada dalam simpeg (Sistem Kepegawaian) dikembangkan lagi sehingga lengkap memuat kualifikasi dan riwayat pekerjaan dll. sehingga lebih mudah dilakukan analisis, baik pemetaan kompetensi, pendidikan jabatan, serta ketersediaan pegawai.
Profiling (dari profile): melihat profil/gambaran; proper test (biasa dengan fit&proper): mencari/uji yang pas & layak; jika profil tak ada? maka bisa saja ada istilah PIT & KOPER test (jangan serius ah, bisa-bisa S3 = Stress, Stroke, Stop); nyantai aja lagiii... Let's try to do our best, then pray the rest, gitu aja kok repot?! 
dari eselon 4 ke 3 pun ada Fit Proper Test, seperti dari eselon 3 ke 2, yang eselon 2 ke 1 via TPA (Tim Penilai Akhir di istana). Do your best if u r invited to do so; otherwise, pray hard not to be forgotten but, instead, hope to be listed and invited to attend FPT in Jkt (BPN HQ). Okay? Setelah kerja keras & nyata tanpa mempersulit (ingat pidato Ka BPN saat Hala bi-halal 2013 di Singa kemarin), layak berdoa agar semakin baik karir dg SML (susah, mahal, lama) urusan pertanahan diubah dengan manajemen perubahan menjadi mudah, murah, cepat (khususnya hal-hal terkait sertifikat semua) tanpa kehilangan ke-hati-hatian, kecermatan, ketepatan. Yuk diskusi terus mengasah kebenaran dalam bekerja, bertindak, berkarya nyata kini hingga nanti. 
propiling dari pile=pipa? bukan, propeling dari propeler=baling-baling
menurut bapak Frans Sidaluwu
TENTANG PROFILING :
‘Profiling’ adalah prilaku alamaiah seseorang setiap ia tampil didepan kita, yang otomatis kita membuat penilaian.
Kita cuma mo bilang..... ‘profiling itu kalau tdk dilakukan dgn amat baik hanya akan berubah jadi ‘labeling’ (merek).
Secara sederhana..... kita cuma mo bilang ......Profiling itu ibarat kita melempar batu ke sumur, lalu menunggu utk mendengar suaranya, untuk mengukur berapa dalamnya.


resume dari group, semoga bermanfaat. amien YRA 

ADA PENYERAHAN 9 KEWENANGAN BPN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

9 (sembilan) kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sosialisasi emang harus digiatkan yang penting jangan "overlap-kan" kewenangan-kewenangan itu tapi disinerjikan dengan Kewenangan Pusat yang ada...Tentang 9 kewenangan ini, Kementerian Dalam Negeri punya proyeknya yang dibiayai dari ADB.
Apeksi kerjasama dengan EO, EO rupanya memanfaatkan tenaga-tenaga senior yang sudah pensiun..jadi penyelenggara adalah Apeksi. Tapi Kemdagri sendiri juga punya Proyek, bantuan ADB, judulnya, Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda dalam melaksanakan 9 kewenangan di bidang pertanahan. Temen-teman Pemda maunya bukan hanya 9 kewenangan, tapi sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, semua kewenangan Pertanahan diotonomkan 
memang BPN TIDAK berkewajiban mensosialisasikan. Yang mensosialisasikan Kemendagri, antara lain dengan Seminar hasil proyeknya bantuan ADB, tentang Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda, dalam menangani 9 kewenangan, Apeksi, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Apkasi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Dengan mengadakan pelatihan bagaimana menangani 9 kewenangan. Kemudian, aparat-aparat pemda inilah yang mensosialisasikan ke Masyarakat.
Adapun kesembilan kewenangan dimaksud menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut :
1. Izin Lokasi;
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
3. Penyelesaian Tanah Garapan;
4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
6. Penetapan Tanah Ulayat;
7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong;
8. Izin Membuka Tanah; dan
9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota.

Resume dari diskusi di group, semoga bermanfaat.

GEO KKP LANGKAH MAJU DAN PERLU DUKUNGAN KEIKHLASAN DARI SEMUA PIHAK UNTUK TERCAPAI

Informasi yang dapat disampaikan dalam sistem geokkp mengurai masalah menjadi jelas, terang dan berkurang beban moral serta menjadi tanggung jawab bersama menyampaikan situasi dan kondisi dari bidang tanah yang ada. Kreatifitas dalam memberikan pelayanan masyarakat sangat dinanti, semoga dengan adanya geokkp dapat menjawab tantangan dimaksud. Apapun konsekuensi tentu harus dihadapi baik itu manis maupun pahit dari hasil pekerjaan para pendahulu dan mencegah masalah yang telah terjadi terulang, amien YRA. Semangat para pendekar geokkp. Yang pasti berani memperbaiki lebih hebat dari pada??????